Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib menyampaikan SPT Tahunan.  Pengecualian berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.  Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 PMK-243/PMK.03./2014 (“PMK-243”) yang mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Sebagai pengingat, besarnya PTKP yang berlaku tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan keluarga (status TK/0) apabila pada tahun 2015 menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak lebih dari Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) tidak wajib menyampaikan SPT tahunan, meskipun Wajib Pajak telah memiliki NPWP. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah menikah dan mempunyai tanggungan 3 orang (status K/3) akan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila pada tahun 2015 memperoleh penghasilan neto tidak lebih dari Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Formulir SPT yang berlaku

Seperti tahun sebelumnya, untuk tahun 2015 terdapat 3 Jenis formulir SPT Tahunan yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

1)Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan lampiran-lampirannya), diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.dari usaha/pekerjaan bebas;
b.dari satu atau lebih pemberi kerja;
c.yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d.dalam negeri lainnya/luar negeri,
2)Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-lampirannya), diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.dalam negeri lainnya; dan/atau
c.yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
3)Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS), diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00.

Dengan adanya tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak harus dapat memilih formulir SPT yang sesuai dengan kriterianya. Kesalahan dalam memilih formulir SPT akan merepotkan Wajib Pajak di kemudian hari. Jika pelaporan SPT dilakukan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengisi formulir SPT yang tidak sesuai dengan kriterianya maka SPT akan dikembalikan dan disarankan agar mengisi SPT kembali dengan menggunakan formulir SPT yang sesuai.
Wajib Pajak dapat mengambil sendiri Formulir SPT tahunan baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Fungsi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Yang dimaksud benar, lengkap dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.

Sebagaimana diatur dalam Lampiran V Butir I.A 1 PER-01/PJ./2016, SPT 1770 dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:  SPT 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut (Lampiran V butir II.A PER-01/PJ./2016):  Sebagaimana diatur dalam lampiran V butir III.A, SPT 1770-SS dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pada saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian sebagaimana diatur dalam Lampiran-III PER-01/PJ./2016 (gambar-1 berikut ini )
Berdasarkan lembar penelitian tersebut petugas penerima SPT Tahunan menyatakan apakah SPT yang disampaikan Wajib Pajak Lengkap atau Tidak Lengkap. Dalam hal SPT Tahunan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak, petugas penerima SPT Tahunan memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan. Sebaliknya apabila SPT tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak, maka petugas penerima SPT Tahunan akan mengembalikan SPT Tahunan beserta lembar penelitian SPT Tahunan. Petugas peneliti SPT Tahunan menuliskan syarat kelengkapan SPT Tahunan yang perlu dilengkapi/diperbaiki pada kolom yang tersedia.
SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:

  1. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  2. terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  3. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
  4. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
  5. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  6. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal No.01/PJ./2016 yang diisi tidak lengkap;
  7. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi Dokumen Elektronik SPT Tahunan;
  8. e-SPT Tahunan yang Dokumen Elektroniknya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;dan/atau
  9. e-SPT Tahunan yang Dokumen Elektroniknya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tempat dan Cara Penyampaian SPT Tahunan 

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:

a.langsung, yaitu melalui :
TPT, meliputi TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan,
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan ;
b.dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
d.saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi :
laman Direktorat Jenderal Pajak;
laman penyalur SPT elektronik;
saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat Wajib Pajak terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas:

a.SPT 1770;
b.SPT Tahunan Pembetulan; dan
c.SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
1)menyatakan lebih bayar;
2)disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
3)disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

Untuk menyampaikan ketiga jenis SPT Tersebut di atas Wajib Pajak dapat menyampaikan secara langsung di TPT tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
Sebagaimana diatur dalam Lampiran-I PER-01/PJ./2016, lembar informasi amplop SPT Tahunan adalah sebagai berikut (gambar-2):

Baca Juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Pahami Sebelum Memilih Software Akuntansi

Layanan Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak

Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan layanan elektronik untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki EFIN.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a.permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c.Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)identitas diri berupa:
a)Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
b)Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2)kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d.menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Setelah memperoleh e-FIN, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak, baik melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-billing atau menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.8 tahun 2015 diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-filing.