Kantor Jasa Akuntan (KJA) sering kali diminta untuk melakukan suatu perikatan dengan prosedur yang disepakati, misalnya, apabila klien meminta dilakukan suatu pemeriksaan dengan prosedur tertentu atas suatu unsur, akun, atau item tertentu dengan harapan mendapatkan temuan tertentu yang berguna untuk tujuan khusus pemakai laporan tertentu.Perikatan dengan prosedur yang disepakati pada dasarnya adalah melaksanakan prosedur yang telah disepakati antara Kantor Jasa Akuntan dan entitas pemberi kerja, serta pihak lain yang berpartisipasi.
Selanjutnya disebut “pihak yang bersepakat” dan melaporkan temuan (finding) dari pelaksanan prosedur tersebut. Oleh karena itu perikatan ini sering disebut pula sebagai factual finding. Walaupun perikatan ini nampak lebih sederhana dibandingkan dengan perikatan audit ataupun review namun dalam pelaksanaannya masih sering dijumpai adanya salah pengertian. Hal tersebut meliputi tanggung jawab atas prosedur yang disepakati, konsep materialitas, bantuan spesialis, laporan akuntan,management letter, dan Perikatan Dengan Prosedur Yang Disepakati pada standar internasional.Jasa yang di sediakan oleh KJA Ashadi dan Rekan adalah jasa atas permintaan klien untuk kasus tertentu, dimana klien membutuhkan informasi lebih lanjut atas situasi tertentu. Pada jasa ini untuk mencapai tujuan klien maka KJA Ashadi dan Rekan dengan klien akan menyepakati prosedur tertentu guna mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh klien.
Baca Juga: Macam-Macam PSAK beserta Pengertiannya