Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor akan masuk ke dalam insentif pajak. Adapun total PPh 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 25,6 triliun.

“Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam, sektor yang mendapatkan insentif pajak ini. Total ditanggung pemerintah mencapai 25,6 triliun,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

Dia menyadari dunia usaha tertekan akibat Covid-19. Oleh karena itu, perlu mendapatkan ruangan nafas bagi mereka (perusaha) agar bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.

“Selain kredit modal kerja, terutama untuk kecil dan membantu restructuring, kita juga bantu dalam insentif perpajakan agar beban dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,” katanya.

Kemudian pemerintah juga menanggung pajak UMKM. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak perlu bayar pajak final 0,5 persen. “Jadi tahun ini mereka dapat subsidi untuk tidak bayar pajak,” kata dia.

Baca Juga: Kredit Pajak sebagai Pengurang PPh Badan Terutang

Impor Bahan Baku

Untuk perusahaan yang impor bahan baku 431 kelompok usaha, terutama industri manufaktur mereka juga akan dibebaskan PPh pasal 22 impornya atau setara dengan sebesar Rp 14,75 triliun. Kemudian untuk korporasi, angsuran PPh pasal 25 dikurangi sebesar 30 persen. Itu diberikan untuk 846 kelompok usaha dari manfaktur hingga jasa.

Adapun esaran insentif dikeluarkan mencapai Rp 14,4 triliun dan untuk seluruh 431 kelompok usaha akan dilakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya. “Sehingga cashflow perusahaan betul-betul bisa terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn terlebih dahulu sebesar Rp 5,8 triliun,” katanya.

Seperti diketahui di dalam Perppu 1 Tahun 2020 sebelumnya pemerintah menurunkan pajak korporasi badan sebesar 3 persen, sehingga korporasi turun dari 25 persen menjadi hanya 22 persen. Hal ini memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga mampu bertahan.

“Jadi total insentif perpajakan kita mencapai Rp 123,01 triliun yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang eligible untuk mendapatkan dukungan insentif perpajakan,” kata dia.

Sumber: Merdeka.com