JAKARTA – Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50%. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30%.
Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
“Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,” kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%
Hestu menjelaskan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Corona, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
“Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan,” jelasnya.
“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” tambahnya.
Menurut Hestu, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Baca Juga: 8 Cara Membuat Pembukuan Sederhana untuk Bisnis Pemula
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.
Sumber: Detik.com