Mengelola urusan perpajakan ternyata sangat mudah alias simpel. Berkat teknologi cloud atau komputasi awan, urus pajak bisa langsung dari ponsel atau telepon genggam.

Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Sehingga solusinya, wajib pajak dapat mengurus berbagai macam urusan perpajakan secara mandiri dengan ponsel tanpa harus tatap muka langsung dengan para petugas pajak.

Baca Juga: Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Lapor SPT Lebih Cepat dari Ponsel

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia ditutup sementara hingga 5 April 2020 untuk menekan penularan COVID-19. Padahal, di bulan Maret ini merupakan periode lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) periode pajak 2019.

Sebagai alternatif lapor SPT pajak, wajib pajak bisa menyetor SPT secara online. Cara ini lebih aman dari bahaya penularan COVID-19 karena tidak terjadi kontak dengan banyak orang. Selain aman tentu praktis.

Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.

Selain melalui situs Ditjen Pajak, wajib pajak bisa  menyetor SPT melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Penyetoran e-Filing melalui Klikpajak yang sudah berbasis cloud diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Anda dapat mengggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar

Mudah Bikin Faktur Pajak

Anda termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Jika iya, Anda  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.

Sumber: Klik Pajak